barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan

PembayaranGanti Rugi. Adapun penjelasan dari jawaban di atas, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa Perikatan lahir dari suatu persetujuan atau karena undang-undang. Selanjutnya, yang termasuk dalam Perikatan yang lahir dari undang-undang, antara lain: 1. Kekuasaan orang tua; 2. TranscriptSURAT PERNYATAAN SITA BARANG Saya yang bertanda tangan di bawah ini; Nama :_____ Umur :_____ Tempat tanggal lahir :_____ Alamat :_____ Pekerjaan :_____ Bahwa saya bersedia disita barang yang di rumah saya senilai uang hutang saya kepada ibu Nirmala Ratna Dewi Nata yang telah saya terima pada tanggal 13 Juni 2015, sejumlah Rp. 10.000.000,-, untuk itu saya tidak berkeberatan apa bila Sebenarnyabentuk pengamanan aset dalam hal ini bukan disebut sebagai penyitaan. Hanya saja aset tersebut diawasi oleh pihak bank dimana sekitar bangunan aset akan diberikan pemasangan plang untuk memberitahukan jika objek tersebut akan digunakan sebagai jaminan dan tidak boleh ditempati lagi. Bahwa"terhadap barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang, maka terhadap barang-barang tersebut tidak dapat dikenakan sita jaminan" Pada amar dinyatakan bahwa "menyatakan sah dan berharga conservatoir beslag sekedar mengenai barang-barang yang tidak dijaminkan kepada BRI cabang Gresik" Berdasarkan alasan tersebut menurut Mahkamah Agung tidak perlu mempertimbangkan keberatan-keberatan Pasal21 UU PPSP berbunyi: "Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.". Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Aset Penunggak Pajak dapat disita oleh Negara melalui Jurusita sebagai pembayaran atas utang pajaknya. Cashberry Lừa Đảo.

barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan